Certified Governance Oversight Professional
(CGOP)

Peruntukan

Certified Governance Oversight Professional (CGOP) atau Pengawasan Tata Kelola Organisasi Ruang Lingkup: Industri Keuangan, Industri Non Keuangan, Perusahaan BUMN dan Swasta, dan Lembaga Pemerintah.
Lingkup Penggunaan: Profesional Pengawas Tata Kelola di Industri pada tingkat Komisaris, Pejabat Eselon 2 (dua) dan 1 (satu) Kementerian/Lembaga Negara/Pemerintah Daerah.

  • Kepala Departemen/Manager, Penyelia (Supervisor), atau sederajat.
  • Administrator/Eselon 3/Kepala Sub Direktorat/Kepala Bagian/Kepala Bidang/Sekretaris Dinas/Ahli Muda, Pengawas

Persyaratan

  • Memiliki Ijazah S-1; atauu sederajat.
  • Memiliki sertifikat pelatihan dalam bidang Tata Kelola organisasi pedoman KNKG, Kepatuhan organisasi berbasis ISO 19600, Manajemen Risiko berbasis ISO 31000.
  • Memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun pada tingkatan manajerial bidang Tata Kelola, Manajemen Risiko dan Kepatuhan.
Kode Judul Unit Kompetensi
TK.01.002 Mengembangkan peran tiga pilar pendukung tata kelola kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance, 2006
TK.01.004 Mengembangkan peran lima asas tata kelola kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance, 2006
TK.01.010 Mengembangkan organ perusahaan sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance, 2006
TK.02.002 Mengembangkan peran tiga pilar pendukung tata kelola sektor publik yang baik (good public governance) sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Public Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance, 2010
TK.02.004 Mengembangkan lima asas dasar tata kelola sektor publik yang baik (good public governance) sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Public Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance, 2010
TK.02.009 Mengembangkan struktur dan fungsi organisasi sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Public Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance, 2010
TK.02.011 Mengembangkan unsur pemangku kepentingan sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Public Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance, 2010
TK.03.003 Mengembangkan aspek struktural manajemen risiko sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance, 2006
TK.03.006 Mengembangkan aspek operasional manajemen risiko sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance, 2006