Certified Governance Oversight Professional
(CGOP)
Peruntukan
Certified Governance Oversight Professional (CGOP) atau Pengawasan Tata Kelola Organisasi Ruang Lingkup: Industri Keuangan, Industri Non Keuangan, Perusahaan BUMN dan Swasta, dan Lembaga Pemerintah.
Lingkup Penggunaan: Profesional Pengawas Tata Kelola di Industri pada tingkat Komisaris, Pejabat Eselon 2 (dua) dan 1 (satu) Kementerian/Lembaga Negara/Pemerintah Daerah.
- Kepala Departemen/Manager, Penyelia (Supervisor), atau sederajat.
- Administrator/Eselon 3/Kepala Sub Direktorat/Kepala Bagian/Kepala Bidang/Sekretaris Dinas/Ahli Muda, Pengawas
Persyaratan
- Memiliki Ijazah S-1; atauu sederajat.
- Memiliki sertifikat pelatihan dalam bidang Tata Kelola organisasi pedoman KNKG, Kepatuhan organisasi berbasis ISO 19600, Manajemen Risiko berbasis ISO 31000.
- Memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun pada tingkatan manajerial bidang Tata Kelola, Manajemen Risiko dan Kepatuhan.
Kode | Judul Unit Kompetensi |
---|---|
TK.01.002 | Mengembangkan peran tiga pilar pendukung tata kelola kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance, 2006 |
TK.01.004 | Mengembangkan peran lima asas tata kelola kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance, 2006 |
TK.01.010 | Mengembangkan organ perusahaan sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance, 2006 |
TK.02.002 | Mengembangkan peran tiga pilar pendukung tata kelola sektor publik yang baik (good public governance) sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Public Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance, 2010 |
TK.02.004 | Mengembangkan lima asas dasar tata kelola sektor publik yang baik (good public governance) sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Public Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance, 2010 |
TK.02.009 | Mengembangkan struktur dan fungsi organisasi sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Public Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance, 2010 |
TK.02.011 | Mengembangkan unsur pemangku kepentingan sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Public Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance, 2010 |
TK.03.003 | Mengembangkan aspek struktural manajemen risiko sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance, 2006 |
TK.03.006 | Mengembangkan aspek operasional manajemen risiko sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance, 2006 |