Certified GRC Executive Officer
(CGRCEO)
A. PERUNTUKAN
Skema Certified GRC Executive Officer (CGRCEO) disusun untuk memenuhi ruang lingkup Governance, Risk Management, and Compliance (GRC) di Industri Keuangan, Industri Non Keuangan, Perusahaan BUMN dan Swasta, dan Lembaga Pemerintah.
Peruntukan:
- Direksi/anggota C-Suite/Executive Committee atau sederajat.
- Pejabat Tinggi Pratama/Eselon 2/Direktur/Kepala Biro/Kepala Pusat/Sekretaris DirJen, Kepala Dinas/Ahli Madya atau sederajat.
B. PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI
- Memiliki Ijazah S-1; dan
- Memiliki sertifikat pelatihan dalam bidang Tata Kelola organisasi pedoman KNKG, Kepatuhan organisasi berbasis ISO 19600, Manajemen Risiko berbasis ISO 31000; atau
- Memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun pada tingkatan Manajerial Bidang Tata Kelola, Manajemen Risiko dan Kepatuhan.
| Kode | Judul Unit Kompetensi |
|---|---|
| TK.01.001 | Menerapkan tiga pilar pendukung tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance, 2006 |
| TK.01.003 | Menerapkan Peran Lima Asas kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance, 2006 |
| TK.01.005 | Merencanakan pedoman perilaku sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance, 2006 |
| TK.02.001 | Menerapkan peran tiga pilar pendukung tata kelola sektor publik yang baik (good public governance) sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Public Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance, 2010 |
| TK.02.003 | Menerapkan lima asas dasar tata kelola sektor publik yang baik (good public governance) sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Public Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance, 2010 |
| TK.02.005 | Merencanakan nilai, etika, pedoman perilaku sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Public Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance, 2010 |
| 003.01 | Mengembangkan penerapan prinsip-prinsip manajemen risiko sesuai SNI ISO 31000 |
| 007.01 | Mengembangkan penerapan kerangka kerja manajemen risiko |
| 011.01 | Mengembangkan praktik penerapan proses manajemen risiko sesuai SNI ISO 31000 |
| 015.01 | Mengembangkan struktur tata kelola risiko dan model pertahanan 3 lapis yang mendukung penerapan SNI ISO 31000 |
| 019.01 | Memperkuat kepemimpinan manajemen risiko dengan penerapan SNI ISO 31000 |
| MK.01.001 | Merancang sistem manajemen kepatuhan organisasi sesuai ISO 19600 |
| MK.01.001 | Merancang sistem manajemen kepatuhan organisasi sesuai ISO 19600 |
| MK.02.001 | Merencanakan penerapan sistem manajemen kepatuhan sesuai ISO 19600 |
| MK.05.001 | Merencanakan integrasi sistem manajemen kepatuhan berbasis ISO 19600 dalam penerapan GRC (Governance-Risk Management-Compliance) organisasi |
| MK.06.001 | Mengembangkan integrasi sistem manajemen kepatuhan berbasis ISO 19600 dalam penerapan GRC (Governance-Risk Management-Compliance) organisasi |
| MK.08.001 | Merencanakan budaya kepatuhan dan etis dalam sistem manajemen kepatuhan berbasis ISO 19600 |
| MK.09.001 | Membangun budaya kepatuhan dan etis dalam sistem manajemen kepatuhan berbasis ISO 19600 |
| MK.10.001 | Mengembangkan budaya kepatuhan dan etis dalam sistem manajemen kepatuhan berbasis ISO 19600 |
D. PEMELIHARAAN KOMPETENSI
Bagi para pemohon yang telah dinyatakan Kompeten akan memperoleh sertifikat dengan masa berlaku selama 3 tahun. Selama masa berlaku tersebut, pemegang sertifikat diharuskan untuk memelihara kompetensi dengan mengikuti Program Development Unit (PDU).
PDU merupakan salah satu program untuk memastikan bahwa kompetensi para pemegang sertifikasi LSP GRK tetap terpelihara. Program ini dijalankan dengan cara pengumpulan poin PDU. Poin PDU digunakan untuk mengukur kegiatan pengembangan profesional yang dilakukan oleh para pemegang sertifikasi LSP GRK.
E. SERTIFIKASI ULANG
Untuk memperbaharui masa berlaku sertifikat, anda diharuskan untuk berpartisipasi aktif pada bidang yang sesuai dengan ruang lingkup pada Skema Sertifikasi. Partisipasi aktif tersebut akan dikonversikan kedalam poin Program Development Unit (PDU). Kecukupan perolehan poin yang dikumpulkan oleh pemegang sertifikasi dengan jumlah poin yang dipersyaratkan pada masing-masing Skema akan dijadikan acuan bagi pembaharuan masa berlaku sertifikat.