Certified GRC Oversight Professional
(CGRCOP)

A. PERUNTUKAN

Skema Certified GRC Oversight Professional (CGRCOP) disusun untuk memenuhi ruang lingkup Governance, Risk Management, and Compliance (GRC) di Industri Keuangan, Industri Non Keuangan, Perusahaan BUMN dan Swasta, dan Lembaga Pemerintah.

Peruntukan

  • Dewan Komisaris/Pengawas, Komite di bawah Dewan Komisaris/ Pengawas atau sederajat.
  • Pejabat Tinggi Madya/Eselon 1/Direktur Jenderal/Sekretaris Jenderal/Inspektur Jenderal/ Sekretaris Daerah/Ahli Utama.

B. PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI

  • Memiliki Ijazah S-1; dan
  • Memiliki sertifikat pelatihan dalam bidang Tata Kelola organisasi pedoman KNKG, Kepatuhan organisasi berbasis ISO 19600, Manajemen Risiko berbasis ISO 31000; atau
  • Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun pada tingkatan Manajerial Bidang Tata Kelola, Manajemen Risiko dan Kepatuhan.

C. UNIT KOMPETENSI

 

Kode Judul Unit Kompetensi
TK.01.002 Mengembangkan peran tiga pilar pendukung tata kelola kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance, 2006
TK.01.004 Mengembangkan peran lima asas tata kelola kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance, 2006
TK.01.010 Mengembangkan organ perusahaan sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance, 2006
TK.02.002 Mengembangkan peran tiga pilar pendukung tata kelola sektor publik yang baik (good public governance) sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Public Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance, 2010
TK.02.004 Mengembangkan lima asas dasar tata kelola sektor publik yang baik (good public governance) sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Public Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance, 2010
TK.02.009 Mengembangkan struktur dan fungsi organisasi sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Public Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance, 2010
003.01 Mengembangkan penerapan prinsip-prinsip manajemen risiko sesuai SNI ISO 31000
007.01 Mengembangkan penerapan kerangka kerja manajemen risiko
011.01 Mengembangkan praktik penerapan proses manajemen risiko sesuai SNI ISO 31000
015.01 Mengembangkan struktur tata kelola risiko dan model pertahanan 3 lapis yang mendukung penerapan SNI ISO 31000
019.01 Memperkuat kepemimpinan manajemen risiko dengan penerapan SNI ISO 31000
MK.01.001 Merancang sistem manajemen kepatuhan organisasi sesuai ISO 19600
MK.04.001 Mengembangkan penerapan sistem manajemen kepatuhan sesuai ISO 19600
MK.05.001 Merencanakan integrasi sistem manajemen kepatuhan berbasis ISO 19600 dalam penerapan GRC (Governance-Risk Management-Compliance) organisasi
MK.07.001 Mengembangkan integrasi sistem manajemen kepatuhan berbasis ISO 19600 dalam penerapan GRC (Governance-Risk Management-Compliance) organisasi
MK.08.001 Merencanakan budaya kepatuhan dan etis dalam sistem manajemen kepatuhan berbasis ISO 19600
MK.10.001 Mengembangkan budaya kepatuhan dan etis dalam sistem manajemen kepatuhan berbasis ISO 19600

D. PEMELIHARAAN KOMPETENSI

Bagi para pemohon yang telah dinyatakan Kompeten akan memperoleh sertifikat dengan masa berlaku selama 3 tahun. Selama masa berlaku tersebut, pemegang sertifikat diharuskan untuk memelihara kompetensi dengan mengikuti Program Development Unit (PDU).

PDU merupakan salah satu program untuk memastikan bahwa kompetensi para pemegang sertifikasi LSP GRK tetap terpelihara. Program ini dijalankan dengan cara pengumpulan poin PDU. Poin PDU digunakan untuk mengukur kegiatan pengembangan profesional yang dilakukan oleh para pemegang sertifikasi LSP GRK.

E. SERTIFIKASI ULANG

Untuk memperbaharui masa berlaku sertifikat, anda diharuskan untuk berpartisipasi aktif pada bidang yang sesuai dengan ruang lingkup pada Skema Sertifikasi. Partisipasi aktif tersebut akan dikonversikan kedalam poin Program Development Unit (PDU). Kecukupan perolehan poin yang dikumpulkan oleh pemegang sertifikasi dengan jumlah poin yang dipersyaratkan pada masing-masing Skema akan dijadikan acuan bagi pembaharuan masa berlaku sertifikat.

Registrasi Sertifikasi