Certified GRC Oversight Professional
(CGRCOP)

Peruntukan

Certified GRC Oversight Professional (CGRCOP) atau Pengawasan Governance, Risk Management, Compliance Organisasi
Ruang lingkup : sertifikasi pada skema ini mencakup Industri Keuangan, Industri Non Keuangan, Perusahaan BUMN dan Swasta, dan Lembaga Pemerintahan.

  • Dewan Komisaris/Pengawas, Komite di bawah Dewan Komisaris/ Pengawas atau sederajat.
  • Pejabat Tinggi Pratama/Eselon 2/Direktur/Kepala Biro/Kepala Pusat/Sekretaris DirJen, Kepala Dinas/Ahli Madya atau sederajat.

Persyaratan

  • Memiliki Ijazah S-1; atauu sederajat.
  • Memiliki sertifikat pelatihan dalam bidang Tata Kelola organisasi pedoman KNKG, Kepatuhan organisasi berbasis ISO 19600, Manajemen Risiko berbasis ISO 31000.
  • Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun pada tingkatan Manajerial Bidang Tata Kelola, Manajemen Risiko dan Kepatuhan.
Kode Judul Unit Kompetensi
TK.01.002 Mengembangkan peran tiga pilar pendukung tata kelola kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance, 2006
TK.01.004 Mengembangkan peran lima asas tata kelola kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance, 2006
TK.01.010 Mengembangkan organ perusahaan sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance, 2006
TK.02.002 Mengembangkan peran tiga pilar pendukung tata kelola sektor publik yang baik (good public governance) sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Public Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance, 2010
TK.02.004 Mengembangkan lima asas dasar tata kelola sektor publik yang baik
(good public governance) sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum
Good Public Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance, 2010
TK.02.009 Mengembangkan struktur dan fungsi organisasi sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Public Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance, 2010
003.01 Mengembangkan penerapan prinsip-prinsip manajemen risiko sesuai SNI ISO 31000
007.01 Mengembangkan penerapan kerangka kerja manajemen risiko
011.01 Mengembangkan praktik penerapan proses manajemen risiko sesuai SNI ISO 31000
015.01 Mengembangkan struktur tata kelola risiko dan model pertahanan 3 lapis yang mendukung penerapan SNI ISO 31000
019.01 Memperkuat kepemimpinan manajemen risiko dengan penerapan SNI ISO 31000
MK.01.001 Merancang sistem manajemen kepatuhan organisasi sesuai ISO 19600
MK.04.001 Mengembangkan penerapan sistem manajemen kepatuhan sesuai ISO 19600
MK.05.001 Merencanakan integrasi sistem manajemen kepatuhan berbasis ISO 19600 dalam penerapan GRC (Governance-Risk Management-Compliance) organisasi
MK.07.001 Mengembangkan integrasi sistem manajemen kepatuhan berbasis ISO 19600 dalam penerapan GRC (Governance-Risk Management-Compliance) organisasi
MK.08.001 Merencanakan budaya kepatuhan dan etis dalam sistem manajemen kepatuhan berbasis ISO 19600
MK.08.001 Merencanakan budaya kepatuhan dan etis dalam sistem manajemen kepatuhan berbasis ISO 19600