Certified Compliance Oversight Professional
(CCOP)

Peruntukan

Program sertifikasi Kepatuhan Certified Compliance Oversight Professional (CCOP) atau Pengawasan Kepatuhan Organisasi Ruang Lingkup: Industri Keuangan, Industri Non Keuangan, Perusahaan BUMN dan Swasta, dan Lembaga Pemerintah.

  • Dewan Komisaris/Pengawas, Komite di bawah Dewan Komisaris/ Pengawas atau sederajat.
  • Pejabat Tinggi Madya/Eselon 1/Direktur Jenderal/Sekretaris Jenderal/Inspektur Jenderal/Sekretaris Daerah/Ahli Utama atau sederajat. Pejabat Tinggi Pratama/Eselon 2/Direktur/Kepala Biro/Kepala Pusat/Sekretaris DirJen, Kepala Dinas/Ahli Madya atau sederajat.

Persyaratan

  • Memiliki Ijazah S-1; atauu sederajat.
  • Memiliki sertifikat pelatihan dalam bidang Tata Kelola organisasi pedoman KNKG, Kepatuhan organisasi berbasis ISO 19600, Manajemen Risiko berbasis ISO 31000.
  • Memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun pada tingkatan manajerial bidang Tata Kelola, Manajemen Risiko dan Kepatuhan.
Kode Judul Unit Kompetensi
MK.01.001 Merancang Sistem Manajemen Kepatuhan Organisasi sesuai ISO 19600
MK.04.001 Mengembangkan Penerapan Sistem Manajemen Kepatuhan sesuai ISO 19600
MK.05.001 Merencanakan integrasi sistem manajemen kepatuhan berbasis ISO 19600 dalam penerapan GRC (Governance-Risk Management-Compliance) organisasi
MK.07.001 Mengembangkan Integrasi Sistem Manajemen Kepatuhan berbasis ISO 19600 dalam Penerapan GRC (Governance-Risk Management-Compliance) Organisasi
MK.08.001 Merencanakan budaya kepatuhan dan etis dalam sistem manajemen kepatuhan berbasis ISO 19600
MK.11.001 Merancang Pengelolaan Kepatuhan dalam Sistem Manajemen Kepatuhan berbasis ISO 19600
MK.13.001 Mengembangkan Pengelolaan Kepatuhan dalam Sistem Manajemen Kepatuhan berbasis ISO 19600