Qualified Risk Governance Professional
(QRGP)

Peruntukan

Qualified Risk Governance Professional (QRGP) atau Mengembangkan Tata Kelola Risiko Organisasi Ruang Lingkup: Industri Keuangan dan Industri Non Keuangan Lingkup Penggunaan: Profesional Tata Kelola & Manajemen Risiko di Organisasi pada tingkat Direksi, Komisaris, Komite/Anggota komite atau posisi manajemen puncak yang terlibat dalam pengawasan terhadap penerapan manajemen risiko

  • Kepala Departemen/Manager, Penyelia (Supervisor), atau sederajat.
  • Administrator/Eselon 3/Kepala Sub Direktorat/Kepala Bagian/Kepala Bidang/Sekretaris Dinas/Ahli Muda, Pengawas

Persyaratan

  • Memiliki Ijazah S-1; atauu sederajat.
  • Memiliki sertifikat pelatihan dalam bidang Tata Kelola organisasi pedoman KNKG, Kepatuhan organisasi berbasis ISO 19600, Manajemen Risiko berbasis ISO 31000.
  • Memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun pada tingkatan manajerial bidang Tata Kelola, Manajemen Risiko dan Kepatuhan.
Kode Judul Unit Kompetensi
003.01 Mengembangkan penerapan prinsip-prinsip manajemen risiko sesuai SNI ISO 31000
007.01 Mengembangkan penerapan kerangka kerja manajemen risiko
011.01 Mengembangkan praktik penerapan proses manajemen risiko sesuai SNI ISO 31000
015.01 Mengembangkan struktur tata kelola risiko dan model pertahanan 3 lapis yang mendukung penerapan SNI
019.01 Memperkuat kepemimpinan manajemen risiko dengan penerapan SNI ISO 31000
022.01 Mengembangkan manajemen risiko hukum dan kepatuhan yang mendukung penerapan SNI ISO 31000
025.01 Mengembangkan manajemen risiko strategis penerapan SNI ISO 31000