Certified GRC Oversight Professional
(CGRCOP)
Peruntukan
Certified GRC Oversight Professional (CGRCOP) atau Pengawasan Governance, Risk Management, Compliance Organisasi
Ruang lingkup : sertifikasi pada skema ini mencakup Industri Keuangan, Industri Non Keuangan, Perusahaan BUMN dan Swasta, dan Lembaga Pemerintahan.
- Dewan Komisaris/Pengawas, Komite di bawah Dewan Komisaris/ Pengawas atau sederajat.
- Pejabat Tinggi Pratama/Eselon 2/Direktur/Kepala Biro/Kepala Pusat/Sekretaris DirJen, Kepala Dinas/Ahli Madya atau sederajat.
Persyaratan
- Memiliki Ijazah S-1; atauu sederajat.
- Memiliki sertifikat pelatihan dalam bidang Tata Kelola organisasi pedoman KNKG, Kepatuhan organisasi berbasis ISO 19600, Manajemen Risiko berbasis ISO 31000.
- Memiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun pada tingkatan Manajerial Bidang Tata Kelola, Manajemen Risiko dan Kepatuhan.
Kode | Judul Unit Kompetensi |
---|---|
TK.01.002 | Mengembangkan peran tiga pilar pendukung tata kelola kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance, 2006 |
TK.01.004 | Mengembangkan peran lima asas tata kelola kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance, 2006 |
TK.01.010 | Mengembangkan organ perusahaan sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance, 2006 |
TK.02.002 | Mengembangkan peran tiga pilar pendukung tata kelola sektor publik yang baik (good public governance) sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Public Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance, 2010 |
TK.02.004 | Mengembangkan lima asas dasar tata kelola sektor publik yang baik (good public governance) sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Public Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance, 2010 |
TK.02.009 | Mengembangkan struktur dan fungsi organisasi sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Public Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance, 2010 |
003.01 | Mengembangkan penerapan prinsip-prinsip manajemen risiko sesuai SNI ISO 31000 |
007.01 | Mengembangkan penerapan kerangka kerja manajemen risiko |
011.01 | Mengembangkan praktik penerapan proses manajemen risiko sesuai SNI ISO 31000 |
015.01 | Mengembangkan struktur tata kelola risiko dan model pertahanan 3 lapis yang mendukung penerapan SNI ISO 31000 |
019.01 | Memperkuat kepemimpinan manajemen risiko dengan penerapan SNI ISO 31000 |
MK.01.001 | Merancang sistem manajemen kepatuhan organisasi sesuai ISO 19600 |
MK.04.001 | Mengembangkan penerapan sistem manajemen kepatuhan sesuai ISO 19600 |
MK.05.001 | Merencanakan integrasi sistem manajemen kepatuhan berbasis ISO 19600 dalam penerapan GRC (Governance-Risk Management-Compliance) organisasi |
MK.07.001 | Mengembangkan integrasi sistem manajemen kepatuhan berbasis ISO 19600 dalam penerapan GRC (Governance-Risk Management-Compliance) organisasi |
MK.08.001 | Merencanakan budaya kepatuhan dan etis dalam sistem manajemen kepatuhan berbasis ISO 19600 |
MK.08.001 | Merencanakan budaya kepatuhan dan etis dalam sistem manajemen kepatuhan berbasis ISO 19600 |