Qualified Risk Governance Professional  
(QRGP)
Peruntukan
Qualified Risk Governance Professional (QRGP) atau Mengembangkan Tata Kelola Risiko Organisasi Ruang Lingkup: Industri Keuangan dan Industri Non Keuangan Lingkup Penggunaan: Profesional Tata Kelola & Manajemen Risiko di Organisasi pada tingkat Direksi, Komisaris, Komite/Anggota komite atau posisi manajemen puncak yang terlibat dalam pengawasan terhadap penerapan manajemen risiko
- Kepala Departemen/Manager, Penyelia (Supervisor), atau sederajat.
 - Administrator/Eselon 3/Kepala Sub Direktorat/Kepala Bagian/Kepala Bidang/Sekretaris Dinas/Ahli Muda, Pengawas
 
Persyaratan
- Memiliki Ijazah S-1; atauu sederajat.
 - Memiliki sertifikat pelatihan dalam bidang Tata Kelola organisasi pedoman KNKG, Kepatuhan organisasi berbasis ISO 19600, Manajemen Risiko berbasis ISO 31000.
 - Memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun pada tingkatan manajerial bidang Tata Kelola, Manajemen Risiko dan Kepatuhan.
 
| Kode | Judul Unit Kompetensi | 
|---|---|
| 003.01 | Mengembangkan penerapan prinsip-prinsip manajemen risiko sesuai SNI ISO 31000 | 
| 007.01 | Mengembangkan penerapan kerangka kerja manajemen risiko | 
| 011.01 | Mengembangkan praktik penerapan proses manajemen risiko sesuai SNI ISO 31000 | 
| 015.01 | Mengembangkan struktur tata kelola risiko dan model pertahanan 3 lapis yang mendukung penerapan SNI | 
| 019.01 | Memperkuat kepemimpinan manajemen risiko dengan penerapan SNI ISO 31000 | 
| 022.01 | Mengembangkan manajemen risiko hukum dan kepatuhan yang mendukung penerapan SNI ISO 31000 | 
| 025.01 | Mengembangkan manajemen risiko strategis penerapan SNI ISO 31000 |