A. PERUNTUKAN

Sertifikasi Jenjang Kualifikasi 7 Bidang Perasuransian Subbidang Pengawasan Manajemen Risiko diperuntukkan bagi Komisaris Independen selaku Ketua Komite Pemantau Risiko yang melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan standar dan prosedur kerja antara lain dalam memastikan bahwa pengawasan manajemen risiko perusahaan telah berjalan dengan optimal, mengidentifikasi risiko, melakukan pemantauan risiko, mengevaluasi penerapan tata kelola dan manajemen risiko, serta mengevaluasi efektivitas fungsi kepatuhan perusahaan perasuransian.

Peruntukan

  • Komisaris Independen selaku Ketua Komite Pemantau Risiko

B. PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI

  • Pendidikan minimum D4/sederajat dan pengalaman kerja minimum 5 (lima) tahun; atau
  • Pendidikan minimum SMA/sederajat dan pengalaman kerja minimum 7 (tujuh) tahun.
  • Memiliki sertifikat pelatihan profesional berbasis kompetensi kualifikasi 7 bidang perasuransian subbidang pengawasan Manajemen Risiko dari lembaga pelatihan yang diakui oleh LSP bagi yang belum memiliki pengalaman kerja sebagaimana pada poin 1 dan 2
  • Bagi peserta dengan pengalaman kerja di luar bidang perasuransian harus memiliki sertifikat pelatihan dasar-dasar asuransi dari lembaga pelatihan yang diakui oleh LSP.

C. UNIT KOMPETENSI

 

Kode Judul Unit Kompetensi
K.65ASR00.047.1 Mengevaluasi Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko
K.65ASR00.052.1 Mengevaluasi Efektivitas Fungsi Kepatuhan Perusahaan Perasuransian
K.65ASR00.039.1 Mengidentifikasi Risiko
K.65ASR00.042.1 Melakukan Pemantauan Risiko

D. PEMELIHARAAN KOMPETENSI

Bagi para pemohon yang telah dinyatakan Kompeten akan memperoleh sertifikat dengan masa berlaku selama 3 tahun. Selama masa berlaku tersebut, pemegang sertifikat diharuskan untuk memelihara kompetensi dengan mengikuti Program Development Unit (PDU).

PDU merupakan salah satu program untuk memastikan bahwa kompetensi para pemegang sertifikasi LSP GRK tetap terpelihara. Program ini dijalankan dengan cara pengumpulan poin PDU. Poin PDU digunakan untuk mengukur kegiatan pengembangan profesional yang dilakukan oleh para pemegang sertifikasi LSP GRK.

E. SERTIFIKASI ULANG

Untuk memperbaharui masa berlaku sertifikat, anda diharuskan untuk berpartisipasi aktif pada bidang yang sesuai dengan ruang lingkup pada Skema Sertifikasi. Partisipasi aktif tersebut akan dikonversikan kedalam poin Program Development Unit (PDU). Kecukupan perolehan poin yang dikumpulkan oleh pemegang sertifikasi dengan jumlah poin yang dipersyaratkan pada masing-masing Skema akan dijadikan acuan bagi pembaharuan masa berlaku sertifikat.

Registrasi Sertifikasi