1
Proses Pendaftaran
– Peserta memperoleh informasi terkait persyaratan sertifikasi sesuai dengan skema
– Peserta melengkapi data diri
2
Pra Asesmen
– Asesor memverifikasi permohonan dari peserta skema
– Asesor mengidentifikasi kebutuhan khusus dari peserta
3
Asesmen
Asesmen dilakukan dengan cara:
– Metode observasi/instruksi terstruktur
– Tes tertulis untuk skema CGRCP
– Tes wawancara/tes lisan untuk skema CGOP, QRGP, CCOP, CGRCEO dan CGRCOP
– Asesor memeriksa hasil dan melaporkan kepada pihak LSP
4
Keputusan Penerbitan Sertifikat
– Berdasarkan laporan asesor dan bukti yang dikumpulkan, komite sertifikasi LSP GRK memutuskan penerbitan sertifikat
– Komite sertifikasi juga melakukan identifikasi dan putusan atas banding
5
Penerbitan Sertifikat
– Sertifikat diterbitkan setelah keputusan penerbitan sertifikat diperoleh dari Komite sertifikasi
– Sertifikat diberikan kepada pemohon setelah segala kewajiban administratif terpenuhi