1
Proses Pendaftaran

– Peserta memperoleh informasi terkait persyaratan sertifikasi sesuai dengan skema
– Peserta melengkapi data diri

2
Pra Asesmen

– Asesor memverifikasi permohonan dari peserta skema
– Asesor mengidentifikasi kebutuhan khusus dari peserta

3
Asesmen

Asesmen dilakukan dengan cara:
– Metode observasi/instruksi terstruktur
– Tes tertulis untuk skema CGRCP
– Tes wawancara/tes lisan untuk skema CGOP, QRGP, CCOP, CGRCEO dan CGRCOP
– Asesor memeriksa hasil dan melaporkan kepada pihak LSP

4
Keputusan Penerbitan Sertifikat

– Berdasarkan laporan asesor dan bukti yang dikumpulkan, komite sertifikasi LSP GRK memutuskan penerbitan sertifikat
– Komite sertifikasi juga melakukan identifikasi dan putusan atas banding

5
Penerbitan Sertifikat

– Sertifikat diterbitkan setelah keputusan penerbitan sertifikat diperoleh dari Komite sertifikasi
– Sertifikat diberikan kepada pemohon setelah segala kewajiban administratif terpenuhi