A. PERUNTUKAN
Sertifikasi Jenjang Kualifikasi 6 Bidang Perasuransian Subbidang Pengawasan Manajemen Risiko diperuntukkan bagi Dewan Komisaris yang melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan standar dan prosedur kerja antara lain dalam memastikan bahwa pengawasan manajemen risiko perusahaan secara umum telah berjalan dengan optimal, mengevaluasi penerapan tata kelola dan manajemen risiko, serta mengevaluasi kebutuhan infrastruktur dan sistem informasi manajemen risiko.
Peruntukan
- Dewan Komisaris
B. PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI
- Pendidikan minimum D4/sederajat dan pengalaman kerja minimum 3 (tiga) tahun; atau
- Pendidikan minimum SMA/sederajat dan pengalaman kerja minimum 5 (lima) tahun.
- Memiliki sertifikat pelatihan profesional berbasis kompetensi kualifikasi 6 bidang perasuransian subbidang pengawasan Manajemen Risiko dari lembaga pelatihan yang diakui oleh LSP bagi yang belum memiliki pengalaman kerja sebagaimana pada poin 1 dan 2.
- Bagi peserta dengan pengalaman kerja di luar bidang perasuransian harus memiliki sertifikat pelatihan dasar-dasar asuransi dari lembaga pelatihan yang diakui oleh LSP.
C. UNIT KOMPETENSI
| Kode | Judul Unit Kompetensi |
|---|---|
| K.65ASR00.047.1 | Mengevaluasi Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko |
| K.65ASR00.046.1 | Mengevaluasi Kebutuhan Infrastruktur dan Sistem Informasi |
D. PEMELIHARAAN KOMPETENSI
Bagi para pemohon yang telah dinyatakan Kompeten akan memperoleh sertifikat dengan masa berlaku selama 3 tahun. Selama masa berlaku tersebut, pemegang sertifikat diharuskan untuk memelihara kompetensi dengan mengikuti Program Development Unit (PDU).
PDU merupakan salah satu program untuk memastikan bahwa kompetensi para pemegang sertifikasi LSP GRK tetap terpelihara. Program ini dijalankan dengan cara pengumpulan poin PDU. Poin PDU digunakan untuk mengukur kegiatan pengembangan profesional yang dilakukan oleh para pemegang sertifikasi LSP GRK.
E. SERTIFIKASI ULANG
Untuk memperbaharui masa berlaku sertifikat, anda diharuskan untuk berpartisipasi aktif pada bidang yang sesuai dengan ruang lingkup pada Skema Sertifikasi. Partisipasi aktif tersebut akan dikonversikan kedalam poin Program Development Unit (PDU). Kecukupan perolehan poin yang dikumpulkan oleh pemegang sertifikasi dengan jumlah poin yang dipersyaratkan pada masing-masing Skema akan dijadikan acuan bagi pembaharuan masa berlaku sertifikat.