Certified Compliance Oversight Professional
(CCOP)
Peruntukan
Program sertifikasi Kepatuhan Certified Compliance Oversight Professional (CCOP) atau Pengawasan Kepatuhan Organisasi Ruang Lingkup: Industri Keuangan, Industri Non Keuangan, Perusahaan BUMN dan Swasta, dan Lembaga Pemerintah.
- Dewan Komisaris/Pengawas, Komite di bawah Dewan Komisaris/ Pengawas atau sederajat.
- Pejabat Tinggi Madya/Eselon 1/Direktur Jenderal/Sekretaris Jenderal/Inspektur Jenderal/Sekretaris Daerah/Ahli Utama atau sederajat. Pejabat Tinggi Pratama/Eselon 2/Direktur/Kepala Biro/Kepala Pusat/Sekretaris DirJen, Kepala Dinas/Ahli Madya atau sederajat.
Persyaratan
- Memiliki Ijazah S-1; atauu sederajat.
- Memiliki sertifikat pelatihan dalam bidang Tata Kelola organisasi pedoman KNKG, Kepatuhan organisasi berbasis ISO 19600, Manajemen Risiko berbasis ISO 31000.
- Memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun pada tingkatan manajerial bidang Tata Kelola, Manajemen Risiko dan Kepatuhan.
Kode | Judul Unit Kompetensi |
---|---|
MK.01.001 | Merancang Sistem Manajemen Kepatuhan Organisasi sesuai ISO 19600 |
MK.04.001 | Mengembangkan Penerapan Sistem Manajemen Kepatuhan sesuai ISO 19600 |
MK.05.001 | Merencanakan integrasi sistem manajemen kepatuhan berbasis ISO 19600 dalam penerapan GRC (Governance-Risk Management-Compliance) organisasi |
MK.07.001 | Mengembangkan Integrasi Sistem Manajemen Kepatuhan berbasis ISO 19600 dalam Penerapan GRC (Governance-Risk Management-Compliance) Organisasi |
MK.08.001 | Merencanakan budaya kepatuhan dan etis dalam sistem manajemen kepatuhan berbasis ISO 19600 |
MK.11.001 | Merancang Pengelolaan Kepatuhan dalam Sistem Manajemen Kepatuhan berbasis ISO 19600 |
MK.13.001 | Mengembangkan Pengelolaan Kepatuhan dalam Sistem Manajemen Kepatuhan berbasis ISO 19600 |