Tentang Lembaga Sertifikasi Profesi Governansi Risiko Kepatuhan
LSP GRK
Sebagai bentuk nyata komitmen Asosiasi GRK Indonesia dalam mendukung pengembangan dan pelaksanaan GRC di organisasi, Asosiasi GRK Indonesia Membentuk Lembaga Sertifikasi Governansi Risiko Kepatuhan (LSP GRK). Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor KEP.1157/BNSP/VI/2022. Bahwa LSP GRK telah memperoleh Lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Ketiga dengan nomor BNSP-LSP-2151-ID yang berlaku sampai 10 Juni 2027.


