- Peserta memperoleh informasi terkait persyaratan sertifikasi sesuai dengan skema
- Peserta melengkapi data diri
- Asesor memverifikasi permohonan dari peserta
- Asesor mengidentifikasi kebutuhan khusus dari peserta
- Asesmen dilakukan dengan cara:
- Metode Observasi Demonstrasi (praktek) : dan
- Tes Tertulis dan
- Asesmen dilakukan dengan cara:
-
- Metode Observasi Demonstrasi portofolio : dan
- Tes Wawancara
- Asesor memeriksa hasil dan melaporkan kepada pihak LSP GRK
- Berdasarkan laporan asesor dan bukti yang dikumpulkan, komite sertifikasi LSP MKS memutuskan penerbitan sertifikat
- Komite sertifikasi juga melakukan identifikasi dan putusan atas banding
- Sertifikat diterbitkan setelah keputusan penerbitan sertifikat diperoleh dari Komite sertfikasi
- Sertifikat diberikan kepada pemohon setelah segala kewajiban administratif terpenuhi