• Peserta memperoleh informasi terkait persyaratan sertifikasi sesuai dengan skema
  • Peserta melengkapi data diri
  • Asesor memverifikasi permohonan dari peserta
  • Asesor mengidentifikasi kebutuhan khusus dari peserta
  • Asesmen dilakukan dengan cara:
    • Metode Observasi Demonstrasi (praktek) : dan
    • Tes Tertulis dan
    • Asesmen dilakukan dengan cara:
    • Metode Observasi Demonstrasi portofolio : dan
    • Tes Wawancara
  • Asesor memeriksa hasil dan melaporkan kepada pihak LSP GRK
  • Berdasarkan laporan asesor dan bukti yang dikumpulkan, komite sertifikasi LSP MKS memutuskan penerbitan sertifikat
  • Komite sertifikasi juga melakukan identifikasi dan putusan atas banding
  • Sertifikat diterbitkan setelah keputusan penerbitan sertifikat diperoleh dari Komite sertfikasi
  • Sertifikat diberikan kepada pemohon setelah segala kewajiban administratif terpenuhi