Certified GRC Professional
(CGRCP)
A. PERUNTUKAN
Skema Certified GRC Professional (CGRCP) disusun untuk memenuhi ruang lingkup Governance, Risk Management, and Compliance (GRC) di Industri Keuangan, Industri Non Keuangan, Perusahaan BUMN dan Swasta, dan Lembaga Pemerintah.
Peruntukan
- Kepala Departemen/Manager, Penyelia (Supervisor), atau sederajat.
- Administrator/Eselon 3/Kepala Sub Direktorat/Kepala Bagian/Kepala Bidang/Sekretaris Dinas/Ahli Muda, Pengawas
B. PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI
- Memiliki Ijazah S-1; dan
- Memiliki sertifikat pelatihan dalam bidang Tata Kelola organisasi pedoman KNKG, Kepatuhan organisasi berbasis ISO 19600, Manajemen Risiko berbasis ISO 31000; atau
- Memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun pada tingkatan Pelaksana Bidang Tata Kelola, Manajemen Risiko dan Kepatuhan.
C. UNIT KOMPETENSI
| Kode | Judul Unit Kompetensi |
|---|---|
| TK.01.006 | Menerapkan pedoman perilaku sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance, 2006 |
| TK.01.009 | Menerapkan organ perusahaan sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance, 2006 |
| TK.02.006 | Menerapkan nilai, etika, dan pedoman perilaku yang sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Public Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance, 2006 |
| TK.02.008 | Menerapkan struktur dan fungsi organisasi sesuai pedoman pelaksanaan Pedoman Umum Good Public Governance Indonesia, Komite Nasional Kebijakan Governance, 2006 |
| 002.01 | Mengaplikasikan prinsip-prinsip manajemen risiko sesuai SNI ISO 31000 |
| 006.01 | Mengaplikasikan kerangka kerja manajemen risiko sesuai SNI ISO 31000 |
| 010.01 | Mengaplikasikan proses manajemen risiko sesuai SNI ISO 31000 |
| 013.01 | Merancang struktur tata kelola risiko yang mendukung penerapan SNI ISO 31000 |
| 017.01 | Merancang peran dan akuntabilitas direksi dan dewan komisaris yang mendorong kepemimpinan manajemen risiko dalam penerapan SNI ISO 31000 |
| 018.01 | Mengaplikasikan kepemimpinan bidang manajemen risiko dalam penerapan SNI ISO 31000 |
| MK.01.001 | Merancang sistem manajemen kepatuhan organisasi sesuai ISO 19600* |
| MK.03.001 | Menerapkan sistem manajemen kepatuhan sesuai ISO 19600* |
| MK.05.001 | Merencanakan integrasi sistem manajemen kepatuhan berbasis ISO 19600* dalam penerapan GRC (Governance-Risk Management-Compliance) organisasi |
| MK.06.001 | Menerapkan integrasi sistem manajemen kepatuhan berbasis ISO 19600* dalam penerapan GRC (Governance-Risk Management-Compliance) organisasi |
| MK.09.001 | Mengembangkan budaya kepatuhan dan etis dalam sistem manajemen kepatuhan berbasis ISO 19600* |
D. PEMELIHARAAN KOMPETENSI
Bagi para pemohon yang telah dinyatakan Kompeten akan memperoleh sertifikat dengan masa berlaku selama 3 tahun. Selama masa berlaku tersebut, pemegang sertifikat diharuskan untuk memelihara kompetensi dengan mengikuti Program Development Unit (PDU).
PDU merupakan salah satu program untuk memastikan bahwa kompetensi para pemegang sertifikasi LSP GRK tetap terpelihara. Program ini dijalankan dengan cara pengumpulan poin PDU. Poin PDU digunakan untuk mengukur kegiatan pengembangan profesional yang dilakukan oleh para pemegang sertifikasi LSP GRK.
E. SERTIFIKASI ULANG
Untuk memperbaharui masa berlaku sertifikat, anda diharuskan untuk berpartisipasi aktif pada bidang yang sesuai dengan ruang lingkup pada Skema Sertifikasi. Partisipasi aktif tersebut akan dikonversikan kedalam poin Program Development Unit (PDU). Kecukupan perolehan poin yang dikumpulkan oleh pemegang sertifikasi dengan jumlah poin yang dipersyaratkan pada masing-masing Skema akan dijadikan acuan bagi pembaharuan masa berlaku sertifikat.