Pemeliharaan Kompetensi
Bagi para pemohon yang telah dinyatakan Kompeten akan memperoleh sertifikat dengan masa berlaku selama 3 tahun. Selama masa berlaku tersebut, pemegang sertifikat diharuskan untuk memelihara kompetensi dengan mengikuti Program Surveilen dengan dilakukan minimal sekali dalam satu tahun setelah diterbitkan sertifikat kompetensi.
Proses Pelaksanaan surveilen oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Governasni Menejemen Risiko Kepatuhan (LSP GRK) dengan menggunakan metoda analisis logbook, yaitu melalui konfirmasi dari atasan langsung atau konfirmasi pihak ke-3 dan kunjungan ke tempat kerja maupun metoda lain yang memungkinkan untuk memastikan keterpeliharaan kompetensi pemegang sertifikat kompetensi.
Suvelen merupakan salah satu program untuk memastikan bahwa kompetensi para pemegang sertifikasi LSP GRK tetap terpelihara. Surveilen digunakan untuk mengukur kegiatan pengembangan profesional yang dilakukan oleh para pemegang sertifikasi LSP GRK.