Qualified Risk Governance Professional
(QRGP)
Peruntukan
Qualified Risk Governance Professional (QRGP) atau Mengembangkan Tata Kelola Risiko Organisasi Ruang Lingkup: Industri Keuangan dan Industri Non Keuangan Lingkup Penggunaan: Profesional Tata Kelola & Manajemen Risiko di Organisasi pada tingkat Direksi, Komisaris, Komite/Anggota komite atau posisi manajemen puncak yang terlibat dalam pengawasan terhadap penerapan manajemen risiko
- Kepala Departemen/Manager, Penyelia (Supervisor), atau sederajat.
- Administrator/Eselon 3/Kepala Sub Direktorat/Kepala Bagian/Kepala Bidang/Sekretaris Dinas/Ahli Muda, Pengawas
Persyaratan
- Memiliki Ijazah S-1; atauu sederajat.
- Memiliki sertifikat pelatihan dalam bidang Tata Kelola organisasi pedoman KNKG, Kepatuhan organisasi berbasis ISO 19600, Manajemen Risiko berbasis ISO 31000.
- Memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun pada tingkatan manajerial bidang Tata Kelola, Manajemen Risiko dan Kepatuhan.
Kode | Judul Unit Kompetensi |
---|---|
003.01 | Mengembangkan penerapan prinsip-prinsip manajemen risiko sesuai SNI ISO 31000 |
007.01 | Mengembangkan penerapan kerangka kerja manajemen risiko |
011.01 | Mengembangkan praktik penerapan proses manajemen risiko sesuai SNI ISO 31000 |
015.01 | Mengembangkan struktur tata kelola risiko dan model pertahanan 3 lapis yang mendukung penerapan SNI |
019.01 | Memperkuat kepemimpinan manajemen risiko dengan penerapan SNI ISO 31000 |
022.01 | Mengembangkan manajemen risiko hukum dan kepatuhan yang mendukung penerapan SNI ISO 31000 |
025.01 | Mengembangkan manajemen risiko strategis penerapan SNI ISO 31000 |