Sertifikasi Ulang
Untuk memperbaharui masa berlaku sertifikat, Pemegang sertifikat wajib mengajukan permohonan sertifikasi ulang untuk memperpanjang masa berlaku sertifikat kompetensi yang dimilikinya minimal 2 bulan sebelum berakhirnya masa berlaku sertifikat. Uji kompetensi sertifikasi ulang untuk perpanjangan sertifikat dilakukan dengan metode asesmen sesuai dengan Skema Sertifikasi yang ditetapkan untuk dijadikan acuan bagi pembaharuan masa berlaku sertifikat.